MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU dari tahap satu hingga empat kepada 8,16 juta orang (63,60 persen).
Para pekerja bisa cek status menjadi penerima atau tidaknya BSU tahap selanjutnya di kemnaker.go.id.
Penerima BSU tahap 5 ini bisa diketahui di kemnaker.go.id menggunakan NIK KTP peribadi.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 12 Oktober 2022
Sedangkan cara cek penerima BSU tahap 5 di kemnaker.go.id bisa mengikuti langkahnya di bawah ini.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2022.
Ada beberapa penyebab para pekerja tidak bisa mendapatkan BSU, atau nama tidak terdaftar menjadi penerima pada 2022.
Jika BSU cair namun rekening Anda masih kosong alias tidak mendapatkannya, berikut ini penyebabnya.