"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otoped di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 292 UU 22 Tahun 2009" tutur Siregar.
Siregar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar terhindar dari kecelakaan karena salah menggunakan jalan raya.***