Larangan Penggunaan Skuter dan Otoped Di Jalan Raya Kota Medan

- 13 Juli 2022, 09:56 WIB
Larangan Penggunaan Skuter dan Otoped Di Jalan Raya Kota Medan
Larangan Penggunaan Skuter dan Otoped Di Jalan Raya Kota Medan /Ilustrasi/Pixabay

"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otoped di jalan raya dapat kami kenakan sanksi Pasal 292 UU 22 Tahun 2009" tutur Siregar.

Siregar menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar terhindar dari kecelakaan karena salah menggunakan jalan raya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah