MEDIA PAKUAN - Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalanan raya Kota Medan, Sumatra Utara.
Sebelumnya, kawasan Lapangan Merdeka seringkali dipenuhi komunitas skuter dan otoped yang dianggap mengganggu jalan raya.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar mengaitkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang permasalahan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Wujudkan Mimpi Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil Badal Haji Hingga Kurban Atas Nama Sang Anak
Lebih lanjut Siregar menuturkan bahwa skuter maupun otoped bukanlah kendaraan yang layak digunakan di jalan raya.
"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, Hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu" ucap Siregar.
"Pengoperasian kendaraan tertentu ada di jalur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya" lanjutnya.
Untuk ke depannya, Polisi akan memberikan sanksi bagi siapa saja yang menggunakan skuter atau otoped di jalan raya Medan.