Presiden Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Menjadi Menteri PANRB Ad Interim Hingga 15 Juli

- 5 Juli 2022, 15:16 WIB
Presiden Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pengganti sementara mendiang Tjahjo Kumolo selama 11 hari.
Presiden Jokowi menunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai pengganti sementara mendiang Tjahjo Kumolo selama 11 hari. /Antara/




MEDIA PAKUAN - Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Penunjukan Tito Karnavian sebagai menteri PANRB dilakukan setelah Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Manchester United Bertekad Boyong 5 Pemain pada Bursa Transfer musim 2022-2023

Baca Juga: Klasemen Sementara Grup A Piala AFF U-19 Championship 2022 di Pekan ke-2, Indonesia Urutan 2: Thailand Pertama

Tito diberi diemban tugas untuk menjabat sebagai menteri PANRB ad interim selama 11 hari yakni dihitung sejak 4- 15 Juli 2022.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat dengan nomor B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan hormat kami beritahukan bahwa Bahwa bapak presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," bunyi surat penunjukan tersebut yang dikutip dari PMJ NEWS.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x