Hotman Paris Sowan ke MUI, Begini Katanya

- 27 Juni 2022, 12:31 WIB
 Hotman Paris Sowan ke MUI, Begini Katanya
Hotman Paris Sowan ke MUI, Begini Katanya /Instagram @hotmanparisofficial

MEDIA PAKUAN - Hotman Paris Hutapea berkunjung ke kediaman Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis untuk bersilaturahmi atas persoalan kasus Holywings yang menyebarkan promosi minuman beralkohol dikhususkan kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Hotman Paris sebagai salah satu pemegang saham Holywings menyatakan permohonan maaf kepada MUI melalui Cholil Nafis.

"Saya Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham di Holywings datang bersilaturahmi ke rumah bapak kyai Cholil Nafis selaku Ketua MUI dan juga rohis syuriah PBNU, atas kesalahan yang dilakukan oleh staf Holywings yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan medsos, serta ketersinggungan umat Islam," kata Hotman Paris melalui unggahan akun Instagram-nya, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Tribun Penonton Festival Adu Banteng Kolombia Runtuh, 4 Tewas Ratusan Terluka

"Saya atas nama pribadi dan Holywings memohon maaf kepada bpk kyai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam," ujarnya.

Hotman Paris pun berharap dibukakan pintu maaf oleh umat Islam atas keteledoran yang dilakukan manajemen Holywings.

Terkait kasus yang sedang berjalan, Hotman Paris menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum dan aparat kepolisian.

"Kami menyerahkan agar masalah ini bisa diselesaikan melalui proses hukum, untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Jokowi Tiba di Jerman Siap Hadiri G7, Emak Emak dan Mahasiswa Antusias

Cholil Nafis menerima kedatangan Hotman Paris di kediamannya. Ia berterima kasih atas itikad baik untuk bersilaturahmi dan Tabayyun kepada umat Islam.

"Saya ucapkan terimakasih dan bangga Abang bisa klarifikasi dan Tabayyun ke rumah ini dan sebagai pribadi saya memaafkan karena setiap orang melakukan kesalahan dan sebaik baiknya orang yang berbuat kesalahan adalah yang perbaiki bertaubat dan minta maaf tentu umat Islam akan memaafkan karena kita adalah orang baik," kata Cholil Nafis.

Cholil Nafis setuju dengan proses hukum yang tengah berjalan dan terus dikembangkan pihak kepolisian sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

"Tentu tadi berkenan dengan penegakan hukum kami setuju ini terus diproses untuk pembelajaran ini anak buah Abang stafnya terlalu kreatif hilang sensitifitasnya bahwa ini ranah agama mungkin niatnya baik atau apa wallahualam oleh karena itu saya sepakat ini diteruskan di ranah pengadilan proses hukum berjalan mudah mudahan berjalan lancar untuk menemukan keadilan yang seadil adilnya," ucapnya.

Baca Juga: Tradisi Jelang Idul Adha Di 4 Negara, Salah Satunya Dimandikan Dulu

Sebelumnya, Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan enam orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara kasus Holywings.

"Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," ujar Budhi Herdi, Jum'at 24 Juni.

Enam tersangka yang terlibat antara lain Direktur Kreatif berinisial EJD (27), Head Tim Promotion berinisial (NDP), EA (27) sebagai admin tim promosi, AAM (25) admin tim promosi yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif, DAD (27) desain grafis, dan (AAB) 25 selaku sosial media officer.

Dari para tersangka, Budi mengamankan sejumlah barang bukti yang disita berupa satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, satu buah laptop, dan tangkap layar (screenshot) konten yang diunggah akun resmi Holywings.

Budhi menerangkan motif yang dilakukan atas perkara tersebut didasari untuk menarik kedatangan pengunjung.

Baca Juga: Nabila Ishma Tepis Kabar Negatif Tentang Hubungan dengan Keluarga Emmeril Kahn Mumtadz, Netizen Beri Komentar

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkapnya.

Kepada enam tersangka dipersangkakan dengan pasal berlapis, yakni tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.

Kedua, Pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Dan terakhir, UU ITE Pasal 28 ayat 2 ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Keenam tersangka sebelumnya bekerja di di Holywings kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah