MEDIA PAKUAN - Insiden pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Bayu Samudra yang berumur 19 tahun terungkap oleh polisi di Tangerang.
Pasca ditemukan mayat yang berada di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah,Kota Tangerang.
Baca Juga: Eril Wafat, Keluarga Ridwan Kamil Ikhlas : Insyaallah Husnul Khotimah dan Syahid Akhirat
Polisi mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan Bayu Samudra, keduanya berinisial FR 21 tahun dan DF 18 tahun.
Pada Jumat, 3 Juni Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulppan mengatakan bahwa pelaku FR berperan menjadi eksekutor dan mengatur strategi pembunuhan
Sementara pelaku DF berperan sebagai pembantu FR dalam melancarkan aksi pembunuhan Bayu Samudra.
Polisi mengungkapkan bahwa terdapat dua orang yang menjadi pelaku pembunuhan Bayu Samudra, keduanya berinisial FR 21 tahun dan DF 18 tahun.
Pada Jumat, 3 Juni Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulppan mengatakan bahwa pelaku FR berperan menjadi eksekutor dan mengatur strategi pembunuhan
Sementara pelaku DF berperan sebagai pembantu FR dalam melancarkan aksi pembunuhan Bayu Samudra.
Baca Juga: Keluarga Yakin Emmeril Kahn Mumtadz Telah Meninggal Dunia, Masyarakat Doakan Husnul Khotimah
Pelaku DF berumur 18 tahun tersebut merupakan seorang wanita yang
mempunyai dendam kepada korban.
"Wanita ini (DF) sering dihubungi oleh korban dan diajak menjadi korban untuk berhubungan badan" ucap Zulpan.
Dalam aksi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa pakaian, kartu SIM, topi bewarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter dan
sepeda motor pelaku.
Pelaku DF berumur 18 tahun tersebut merupakan seorang wanita yang
mempunyai dendam kepada korban.
"Wanita ini (DF) sering dihubungi oleh korban dan diajak menjadi korban untuk berhubungan badan" ucap Zulpan.
Dalam aksi tersebut polisi menemukan barang bukti berupa pakaian, kartu SIM, topi bewarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter dan
sepeda motor pelaku.
Baca Juga: Atalia Praratya dan Keluarga Ikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz, Citra Kirana Ikut Terenyuh dan Tulis Doa Khusus
Pelaku FR dan DF dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 339 KUHP dengan berat hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.***
Pelaku FR dan DF dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 339 KUHP dengan berat hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.***