Buat Video Porno Bareng, Kekasih Dea OnlyFans Tak Dapat Untung Sepeser pun?

- 5 April 2022, 08:16 WIB
Dea OnlyFans, penyebar video pornografi di situs OnlyFans
Dea OnlyFans, penyebar video pornografi di situs OnlyFans /Instagram/@gresaldss/
MEDIA PAKUAN - Wajib lapor rutin yang dilaksanakan Dea OnlyFans terkait kasus penyebaran konten asusila yang diunggahnya, dilaksanakan pada senin 4 April 2022.
 
Kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin mengatakan bahwa kliennya dilontarkan beberapa pertanyaan oleh penyidik, dan harus menyerahkan barang bukti yang berupa catatan rekening hasil dari pendapatan unggahannya tersebut. 
 
"(Ada) 12 pertanyaan," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 4 Maret 2022.
 
 
Ketika ditanya wartawan, Dea membenarkan soal kekasihnya yang tidak tahu tentang unggahan video syur mereka ke situs OnlyFans. 
 
Abdillah Syarifuddin juga menjelaskan bahwa Dea hanya mengambil keuntungan dari unggahan tersebut untuk kepentingan pribadi. Tidak membaginya kepada kekasihnya.
 
"Iya jadi Dicky (pacar Dea) tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Jadi yang upload dan menerima keuntungan itu murni hanya Dea. Jadi, Dicky kemarin diperiksa hanya sebagai saksi dan ngomong apa adanya tidak tahu soal mendapatkan keuntungan," tuturnya.
 
 
Dea yang diduga melakukan penyebaran unggahan tak senonoh di platfrom OnlyFans mengaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan fotonya. 
 
Disinyalir keuntungan Dea sekitar 5 Dolar AS per foto atau sekitar Rp70 ribu bagi orang yang ingin melihat unggahannya. Dan keuntungan Dea selama sebulan ditaksir hingga Rp15 sampai Rp20 juta. 
 
Di sisi lain, kekasih Dea, Dicky Reno Zulpratomo juga sudah menjalani proses pemeriksaan oleh pihak penyidik pada 1 April lalu. 
 
 
Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, Dicky tidak tau video yang mereka buat diunggah Dea ke platfrom OnlyFans, dan dirinya juga tidak ingin video syurnya disebarluaskan. Karena alasan itu pihak penyidik belum menetapkannya sebagai tersangka. 
 
"Jadi di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU Pornografi juga tidak bisa karen pengakuan yang bersangkutan itu video hanya untuk mereka berdua saja," jelasnya. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x