Salah Kaprah, Juragan 99 Bukan Dilaporkan Tetapi Melaporkan Putra Siregar Pemilik PS Store

- 22 Maret 2022, 13:38 WIB
Juragan 99 dan sang istri, Shandy Purnamasari
Juragan 99 dan sang istri, Shandy Purnamasari /Instagram/@juragan_99/
MEDIA PAKUAN- Gilang Widya Pramana alias juragan 99 ternyata bukan dilaporkan terkait kasus yang belakangan ini viral, tetapi dirinya beserta istinya justru melaporkan terkait kasus penipuan terhadap pemilik PS Store, Putra Siregar, ke Bareskrim Polri. 
 
"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.
 
Kombes Gatot menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Sandy Purnamasari selaku pelapor, sedangkan suaminya, Juragan 99 sebagai saksi. 
 
 
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," katanya.
 
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Putra Siregar dilaporkan terkena Pasal berlapis diantaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
 
 
Dan juga, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
 
Juragan99 diketahui merupakan salah satu crazy Rich tanah air dengan berbagai bidang usahanya, diantaranya salah satu pemilik MS Glow dan pemilik klub sepak bola Arema malang. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x