Kapolri Listyo Sigit Apresiasi Netizen yang Laporkan Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi

- 6 Desember 2021, 11:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan kepada jajarannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan arahan kepada jajarannya. /Jurnal Soreang/Dok.Humas Polri

Korban ditemukan dalam keadaan tewas di sebelah makam ayahnya di tempat pemakamam Islam TPI Dusun Sugihan, Sooko Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 yang lalu.

"Yang bersangkutan bunuh diri sesuai dengan keterangan dari ibunya karena yang bersangkutan ditemukan minum potasium itu yang terkait dengan dugaan yang bersangkutan alami depresi," ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko.

Terbaru, Randy Bagus Hari Sasongko dipecat dari jabatannya sebagai Bripda di Polres Pasuruan karena melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP)bSesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11 dan juga ia terkena pelanggaran hukum sesuai Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x