Polisi Temukan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Kotak Beras, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara!

- 1 Oktober 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi pil ekstasi, polisi temukan pil eksatsi dalam kotak beras
Ilustrasi pil ekstasi, polisi temukan pil eksatsi dalam kotak beras /Pixabay/moritz320/

MEDIA PAKUAN - Kepolisian Kalimantan Selatan berhasil menemukan ratusan pil ekstasi yang hendak di selundupkan dan disembunyikan dalam sebuah kotak beras untuk mengelabui petugas.

"Total ada 300 butir ekstasi serta lima paket sabu-sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan tersangka di dalam kotak beras," terang Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan pada Jumat, 1 oktober 2021.

Pelaku peneyelundupan ratusan pil ekstasi ini diketahui berinisial RS yang berhasil diringkus di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Selasa, 28 September 2021 lalu.

Baca Juga: Lucinta Luna Posting Menari Perut Berbadan Dua, Jutaan Komentar Ngakak Mampir ke Video Instagramnya

Ia mengatakn semula petugas hanya menemukan  tujuh butir ekstasi seberat 2.59 gram hingga akhirnya petugas melakukan penggeledahan  ke rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dari runah pelaku pihak kepolisian akhirnya menemukan ratusan pil ekstasi dari sebuah kotak beras dan 48 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana pelaku.

"Ada juga 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana milik tersangka di kursi ruang tamu," kata Niko.

Atas tindakannya tersebut kini tersangka dijerat penyidik Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***

 

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x