MEDIA PAKUAN - Putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan selebgram Ayu Thalia ke kepolisian atas dugaan penganiayaan.
Tidak terima dengan laporan tersebut, Sean membuat ultimatum dengan melaporkan kembali Ayu Thalia ke pihak kepolisian Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan adanya laporan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Turki Bakal Selidiki KPop Pasca Adanya Oknum Remaja yang Melarikan Diri ke Korea Selatan
Sementara itu, Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy juga membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan balik di Polres Jakut.
"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," katanya pada Rabu, 1 September 2021.
Dirinya menjelaskan laporan tersebut dibuat atas respon laporan yang dibuat Ayu tentang dugaan penganiayaan.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya dikutip dari pmjnews.com.