Johnny G Plate Sebut Penyebar Hoaks Covid 19 di Medsos Bisa Melayang Rp 1 Miliar

- 2 Juli 2021, 10:05 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Menteri Kominfo Johnny G Plate. /Dok. Kemeneterian Komunikasi dan Informasi

MEDIA PAKUAN - Untuk media sosial atau media informasi lainya,harus lebih berhati-hati dalam memberitakan seputar covid 19.

Jika menyebarluaskan berita yang tidak benar atau hoax,maka anda harus siap mengeluarkan uang Rp 1 miliar dan mendekam di penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta.

Baca Juga: Kabar Duka! Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Cek Rekor Harian Tertinggi

“Tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum. Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Menurut Luhut, informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Di antara mereka yang tengah terinfeksi Covid-19, namun menerima informasi salah.

“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax, karena ini menyangkut dengan kemanusiaan," ujarnya.Kamis 1 Juni 2021).

Baca Juga: Yuni Shara Ngamuk, Bantah Media Asing Sebut Jangan Mengunjing: Saya Masih Waras

Luhut juga menghimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus baru tengah melonjak.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x