Nenek 62 Tahun Simpan Narkoba di dalam Bra, Kini Diciduk Polisi

- 2 Juni 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba /

MEDIA PAKUAN - Seorang nenek berusia 62 tahun diduga menyimpan barang haram narkoba di pakaian dalamnya sendiri.

Nenek berinisial NG yang berani mengedarkan narkoba jenis sabu ini akhirnya diciduk Polisi setempat.

Sang nenek diketahui tinggal di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, dan kini sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Barat Polda Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Covid-19 Mendadak Naik di Negeri Jiran, Indonesia Bakal Tutup Perbatasan Dengan Malaysia

Tertangkapnya NG oleh polisi diyakini saat dirinya berjualan sabu di warung miliknya di Jalan Sukamandang Desa Sungai Pakit RT17 Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Senin 31 Mei 2021.

"Pada Senin sekira pukul 13.30 WIB kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa (NG) sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di warungnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Muhammad Nasir yang dikutip MEDIA PAKUAN melalui PMJ News pada Rabu, 2 Juni 2021.

Setelah dilakukannya penyidikan, polisi pun langsung mengungkap kebenarannya dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga: Dimas Beck Blak-blakan Hanya Teman Biasa, Nikita Mirzani Ngaku Ingin punya anak Meski Tak Dinikahi

“Terlapor saat diintrogasi polisi, mengakui bahwa ia menyimpan serta mengeluarkan satu buah tas kecil warna coklat dari balik pakaian dalamnya (bra),” katanya.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x