MEDIA PAKUAN - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Singapura.
Daryati divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura dan terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2016 lalu.
Daryati nekat membunuh majikan perempuannya dan melukai suami majikannya dengan alasan ingin segera pulang ke tanah air.
Daryati menganiaya majikannya hingga meninggal dunia dengan 98 luka tusukan, hingga akhirnya Daryati menjalani proses hukum selama lima tahun dan divonis hukum seumur hidup.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membenarkan adanya kasus PMI yang membunuh majikannya di Singapura tersebut.
Bahkan selama proses hukum Daryati yang berlangsung di Pengadilan Singapura, KBRI bersama pengacara yang ditunjuknya terus mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Daryati.
Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Gaji Petugas Kebersihan PT Pertamina Fantastis Rp13,6 Juta
Duta besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, negara telah mengupayakan sesuai prinsip pelindungan dan ketentuan undang-undang untuk meringankan hukuman Daryati.