Bunuh Majikan! TKI Asal Lampung Divonis Penjara Seumur Hidup Oleh Pengadilan Singapura

- 23 April 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MEDIA PAKUAN - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lampung, Daryati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Singapura.

Daryati divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura dan terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikannya pada tahun 2016 lalu.

Daryati nekat membunuh majikan perempuannya dan melukai suami majikannya dengan alasan ingin segera pulang ke tanah air.

Baca Juga: Innalillahi! Rumah Sakit India Kebakaran di Tengah Kasus Covid-19 yang Tempati Rekor Tertinggi Harian Dunia

Daryati menganiaya majikannya hingga meninggal dunia dengan 98 luka tusukan, hingga akhirnya Daryati menjalani proses hukum selama lima tahun dan divonis hukum seumur hidup.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura membenarkan adanya kasus PMI yang membunuh majikannya di Singapura tersebut.

Bahkan selama proses hukum Daryati yang berlangsung di Pengadilan Singapura, KBRI bersama pengacara yang ditunjuknya terus mendampingi dan melakukan pembelaan terhadap Daryati.

Baca Juga: CEK FAKTA! Viral Gaji Petugas Kebersihan PT Pertamina Fantastis Rp13,6 Juta

Duta besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan, negara telah mengupayakan sesuai prinsip pelindungan dan ketentuan undang-undang untuk meringankan hukuman Daryati.

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x