Ada Kelonggaran, Ini Sejumlah Daerah Yang Boleh Dilewati Selama Larangan Mudik Lebaran

- 14 April 2021, 14:39 WIB
 Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021.
Ilustrasi penerapan larangan mudik Lebaran 2021. /PMJ News
MEDIA PAKUAN - Pemerintah secara tegas akan melakukan penutupan akses transportasi yang biasa digunakan untuk pulang kampung oleh para pemudik.

Sehingga dipastikan musim mudik masa lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini masyarakat tidak akan bisa pulang kampung untuk menjalani lebaran di kampung halamannya masing-masing.

Kendati demikian, kepolisian tetap memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota penyangga dalam masa larangan mudik.
 
Baca Juga: Waspada! Pertengahan April 2021 BMKG Prediksi Terjadi Badai Tropis Kuat Bahkan Topan Typhoon, Ini Penyebabnya

Kelonggaran yang diberikan pihak kepolisian terhadap masyarakat tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, namun dengan syarat pengecekan tujuannya terlebih dahulu.

Polisi yang bertugas tidak akan menolak pengendara yang melintasi penyekatan, apabila daerah yang dituju termasuk ke dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga.

Daerah aglomerasi juga termasuk dengan wilayah yang menjadi kawasan pertumbuhan strategis, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
 
Baca Juga: Gempa Banten 5,1 Magnitudo, Sukabumi Hingga Cianjur Terasa Getarannya: Barang-barang Bergoyang

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut pihaknya akan mengeluarkan informasi lebih lanjut untuk merincikan wilayah aglomerasi.

"Lalu seperti kota Solo, Klaten, juga boleh," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News pada Rabu, 14 April 2021.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, aglomerasi yang dimaksud misalnya daerah Semarang, Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi.

"Tapi petugas yang berjaga akan tetap melakukan pemeriksaan berupa pengecekan dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), tempat tinggal dan tujuan pengemudi tersebut," jelasnya.
 
Baca Juga: Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa Jadi PNS, Tapi Masih Ada Solusi

Akses melintas akan diberikan kepada masyarakat di masa larangan mudik di wilayah tersebut, karena banyak kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan.

"Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut, dan banyak juga yang tak bertumpu pada perkotaan saja," tuturnya.

Rudy juga menegaskan wilayah wisata akan tetap dibuka dan beroperasi selama lebaran, namun hanya diperuntukkan bagi masyarakat di sekitar tempat wisata tersebut saja.

"Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50 persen saja," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x