Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa Jadi PNS, Tapi Masih Ada Solusi

- 14 April 2021, 11:50 WIB
Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa Jadi PNS, DPR: Harus Revisi UU ASN
Honorer K2 Berusia Diatas 35 Tahun Tak Bisa Jadi PNS, DPR: Harus Revisi UU ASN /Dpr.go.id/
MEDIA PAKUAN - Tidak ada solusi untuk tenaga honorer K2 yang telah berusia diatas 40 tahun untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS, salah satu yang menjadi syarat pengangkatan CPNS yaitu batasan usia maksimal 35 tahun.

Tapi masih ada solusi bagi mereka yang sudah berusia 35 tahun ke atas, yakni dengan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
 
Baca Juga: Joe Biden Jual Senjata Perang ke Uni Emirat Arab Senilai Rp336 Triliun, Mulai dari Jet hingga Drone Bersenjata

Sayangnya untuk pelaksanaan seleksi PPPK pada tahun 2021 baru akan dibuka hanya untuk tenaga pendidik atau guru saja.

Istilah tenaga honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2) berawal dari tahun 2005. Disebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005, pendataan untuk tenaga honorer.

Dari hasil pendataan yang dilakukan pemerintah tersebut, pegawai honorer yang disebut K1 adalah tenaga honorer yang mendapatkan gaji dari dana APBD atau APBN.

Sementara honorer K2 mendapatkan gaji dari non APBD atau APBN, tenaga honorer K2 ini digaji dari dana komite dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
 
Baca Juga: Mau Jadi Admin Operator? Lowongan Kerja BUMN di PT Infomedia April 2021, Minimal Lulusan SMA Sederajat

Anggota Komisi II DPR RI Hugua menyebut permasalahan yang sama terjadi di daerah, pengangkatan PNS sekarang sudah lewat seleksi yang terbuka sekali.

Namun tetap menjadi dilema terkait tenaga honorer K2, mereka mayoritas sudah berusia diatas 35 tahun, praktis sudah tidak ada jalan.

"Jalan satu-satunya revisi UU ASN. Sebab hingga saat ini tidak ada solusi bagi honorer K2 ini, kecuali mereka tetap outsourcing," ujarnya seperti dikutip dari press release DPR pada Rabu, 14 April 2021.
 
Baca Juga: Presiden AS Berencana Akan Menarik 2.500 Pasukan dari Afghanistan

Lebih lanjut Hugua menjelaskan, menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

"Maka, honorer yang berada di kementerian dan pemerintahan daerah bersifat outsourcing yang bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi," jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi tenaga honorer K2 menjadi permasalahan semua pihak.

Yang mana, jumlah tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia sekitar 400 ribu orang. Maka sebaiknya pemerintah melakukan revisi UU tentang ASN.
 
Baca Juga: Tersinggung, Komentator Bola Valentino Simajuntak Ancam Laporkan Akun Siaran Bola Live

"Sekarang masih dalam pembahasan, Komisi II DPR telah membuat panitia kerja UU ASN. Tapi pemerintah baru menyerahkan daftar inventarisasi masalah revisi UU ASN kepada DPR RI beberapa hari lalu," katanya.

Terkait anggaran, sambung Hugua, PPPK dibebankan pada APBD. Tapi khusus untuk PPPK Guru Kementerian Keuangan nantinya akan mengalokasikan melalui APBD.

Sampai dengan saat ini untuk yang non guru yang masih belum jelas sampai saat ini. Tapi harus dorong agar ada rekrutmen 1 juta guru PPPK.

"Dan untuk tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan non-guru lainnya masih harus berjuang keras, apalagi masih dalam situasi pandemi seperti sekarang ini," pungkasnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x