8. Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Panda (Panitia Daerah) serta Panpus (Panitia Pusat) yang ditunjuk Kasal.
B. PERSYARATAN LAIN
1. Pria atau wanita, tinggi badan minimal 163 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang;
2. Berijazah SMA/MA
3. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama sepuluh tahun terhitung mulai saat dilantik menjadi Letnan Dua/Letda.
C. PERSYARATAN TAMBAHAN
1. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama;
2. Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI;
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kembuddikdasmen dan atau Kemenristek dan Dikti;
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;