353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya

- 11 Februari 2021, 15:27 WIB
353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya
353 Kilogram Narkoba Diselundupkan Hanya Oleh 11 Orang, Begini Cerita Penangkapannya /ANTARA FOTO

Pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.

"Saat kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Korupsi Besar, Perusahaan China Tencent Tolak Isu yang Beredar

Namun, polisi bersama personel gabungan menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperwaee, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.

"Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," lanjutnya.

"Waktu penangkapan yaitu Rabu 27 januari 2021, sekitar pukul 06.00 Wib serta Selasa 2 februari 2021 siang dan malam, pukul 14.30 Wib dan 19.00 Wib," ungkap Krisno, pada Kamis 11 februari 2021.

Baca Juga: Terkait PPKM, Jokowi Tegaskan Lockdown Jangan Sampai Satu Kota, Kapolri: Selalu Dalam Posisi Siapsiaga

Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi (TKP) pertama yaitu 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat brutto 343.380 gram, satu unit handphone Satelit Merk Thuraya, tiga unit ponsel GSM dan dokumen kapal.

"Di TKP 2, anggota menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram," kata Krisno.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***

Halaman:

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah