Dirinya juga menampik terkait kabar yang menyebutkan pegawai lulus PPPK yang bisa diberhentikan begitu saja.
Menurutnya hal tersebut tidak benar, sebab para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak bisa memecat pegawai PPPK begitu saja.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Suherman juga memberikan pendapatnya.
Dirinya menegaskan pegawai yang lulus PPPK sama dengan PNS, maka tidak bisa diberhentikan begitu saja dan harus melewati sejumlah tahapan yang sesuai dengan perundang-undangan.
"PPPK tidak bisa semata-mata diberhentikan ada mekanisme yang sama dengan PNS, makannya PPPK ada nomor Induk. Kalau ada nomor Induk maka ada mekanisme bagi mereka kalau kemudian PPK memberhentikan sepihak, ada tahapan dan proses di situ," pungkasnya.***
Sumber: Instagram @cpnsindonesia