Didistribusikan! Warga Sulawesi Barat Dapat Dana Stimulan Gempabumi Rp 50 Juta: Bagi Rumah Rusak

- 18 Januari 2021, 06:52 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG ) Dwikorita Karnawati meninjau penanganan darurat bencana gempa bumi di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu 17 Januari 2020.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono didampingi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG ) Dwikorita Karnawati meninjau penanganan darurat bencana gempa bumi di Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu 17 Januari 2020. /Kemen PUPR
 
MEDIA PAKUAN - Gempa di Sulawesi Barat berkekuatan 6,2 magnitudo yang terjadi pada hari Jum'at, 15 Januari 2021 dini hari mengakibatkan 73 orang meninggal dunia.
 
Selain itu, terdapat sebanyak 743 orang menderita luka-luka, dan sekitar 27.900 orang. Mereka mengungsi di 25 lokasi pengungsian. Seperti dilansir Media Pakuan dari bnpb.go.id.
 
Proses evakuasi dan pendataan sampai dengan saat ini masih dilakukan oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari BNPB, TNI, Polri, dan Basarnas.
 
 
Bagi warga yang rumahnya rusak akibat terdampak gempa akan mendapat dana stimulan dari pemerintah pusat melalui BNPB.
 
Hal itu disampaikan Kepala BNPB Doni Munardo saat meninjau lokasi gempa Sulbar pada hari Minggu, 17 Januari 2021, seperti dikutip dari situs resmi BNPB.
 
Besaran dana stimulan yang akan diberikan kepada terdampak gempa yang rumahnya rusak sebesar Rp 50 juta.Terutama untuk Rumah Rusak Berat
 
 
Sedangkan dana Stimulan sebesar Rp 25 juta untuk Rumah Rusak Sedang, dan Rp 10 juta untuk Rumah Rusak Ringan.
 
Doni menyebut bahwa jumlah besaran dana stimulan tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Sulawesi Barat kepada Pemerintah Pusat melalui dirinya.
 
Ia memastikan bahwa rumah warga yang mengalami kerusakan akibat gempa bumi merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten setempat.
 
 
“Sudah pasti pemerintah akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban bencana, termasuk rumah rusak. Nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ungkapnya.
 
Sementara, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lokasi pengungsian, Doni akan memisahkan kelompok warga yang berusia muda dengan kelompok warga yang rentan.
 
Yang dimaksud dengab kelompok rentan adalah warga yang lanjut usia, yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, ibu menyusui, disabilitas, balita dan anak-anak.
 
 
“Nanti akan ada test swab antigen, untuk menjamin para pengungsi tidak terpapar Covid-19. Apabila terdapat warga pengungsi yang reaktif swab antigen, maka akan segera mendapatkan tindak lanjut dari Dinas Kesehatan setempat, " ujarnya.***Samsun Ramli
 

Editor: Ahmad R

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x