Perihal Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Ini Penjelasan Menaker

- 4 Januari 2021, 15:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021.
Menaker Ida Fauziyah dalam Rapim penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahun 2021. /Twitter.com/@KemnakerRI

MEDIA PAKUAN-Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah memastikan seluruh Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 disalurkan kepada penerima. Bantuan subsidi gaji tersebut tidak ada yang singga di lembaga yang dipimpinnya.

Selain merupakan tugas, Kemnaker diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka diawasi juga oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). “Kalaupun ada dana sisa, mereka akan dikembalikan ke bendahara Negara,”kata Ida.

Ida juga menjelaskan tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021 ini.

Keberlanjutan program subsidi gaji di 2021 tersebut masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).Baca Juga: KemenkopUKM : BLT UMKM 2,4 juta termin 3 akan Lebih Mudah Bila Kamu cek laman eform.bri.co.id

Sekarang ini, Kemnaker dengan KPC PEN tengah mendiskusikan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan pengalaman di 2020.

Menaker mengungkapkan, kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.

Adanya dana sisa lantaran masih adanya rekening calon penerima subsidi gaji yang bermasalah.

Maka, pihak Kemnaker dan bank penyalur kini tengah menidentifikasi penyebab rekening tidak valid itu.

“Bila sudah mengetahui penyebab hal tersebut, maka rekening akan dikembalikan lagi kepada pekerja,” katanya.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah