Sepak Terjang Aksi FPI 2006 - 2015 di Anggap Kontroversi Part 3, Anggota GAFATAR Harus Di Hukum

- 2 Januari 2021, 12:41 WIB
Spanduk tulisan
Spanduk tulisan /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

6 Maret Anggota FPI Terdakwa kasus Aksi Unjuk Rasa Anarkis Meninggal Dunia.

24 Maret Tolak Ahok, Gerakan Masyarakat Jakarta dan Front Pembela Islam Kepung Kantor DPRD DKI.

8 April FPI: Anggota GAFATAR Harus Di Hukum Mati.

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Seleksi Bintara TNI AD 2021, Ayo Daftar dan Penuhi Syarat Ini!

17 Mei Aksi KODAM FPI di Banda Aceh Dihadang Polisi.

12 Juni Alasan FPI dan Warga Gerebek Jemaah Ahmadiyah di Tebet.

17 Juli "Sebelum para jihadis dari seluruh pelosok Tanah Air turun ke Papua untuk mengeksekusi mereka dengan prinsip: Luka dibayar dengan luka, dan darah dibayar dengan darah, serta nyawa dibayar dengan nyawa," lagi Rizieq menegaskan seruan FPI Atas Insiden di Tolikara Papua.

24 Juli Doakan Tolikara, Polisi dan Ratusan Massa FPI di Tangerang Gelar Istigosah.

Baca Juga: Terbaru di 2021! Inilah BLT untuk Anak Usia Dini Rp300 Ribu: BST Bansos KK PKH dari Kemensos

25 Juli FPI membuka Posko Toleransi. Berdasar rilis resmi laman daring Rizieq Syihab, pihaknya mengklaim posko ini dengan tujuan untuk bertugas menerima dan menindak-lanjuti laporan Umat Islam yang mengalami perlakuan Intoleransi dan Diskriminasi serta Intimidasi di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah