Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Ridwan Kamil Larang Warga Jabar Rayakan Tahun Baru 2021
Seperti yang sudah diketahui bahwa kemarin 30 Desember pemerintahan melalui Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi telah membubarkan FPI.
Dengan larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian segala aktivitas FPI.
Menurut Mahfud MD, FPI sejak Juli 2019 telah hilang sebagai Ormas, namun FPI masih melakukan kegiatan keorganisasian.
Baca Juga: Ditengah Pandemi Covid 19 Belum Mereda! Awal 2021 Belajar Tatap Muka, Kota Sukabumi akan Dimulai
Yang mana kegiatan tersebut melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak. Sehingga hal tersebut dianggap meresahkan masyarakat,
Dalam kesempatan yang sama Wakil Menkopolhukam Eddy Hiraej menyampaikan beberapa dasar hukum atas pelarangan organisasi FPI tersebut.
Eddy menyampaikan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan beberapa instansi terkait lainnya.***