Isu Terbaru BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut Termin 3, Apakah Benar? Ini Penjelasannya

- 23 Desember 2020, 15:36 WIB
Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini Bocoran Kemnaker
Benarkah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 akan Dicairkan? Ini Bocoran Kemnaker /Instagram/@idafauziyahnu

MEDIA PAKUAN - Terdapat isu yang beredar tentang BLT BPJS Ketenagakerjaan berlanjut ke termin 3.

Kabar tersebut sudah banyak tersebar di dunia maya, sehingga banyak menimbulkan pertanyaan dari para netizen.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah memberitahukan keberlanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan ke termin 3 di 2021.
 
Baca Juga: Rp13,2 Triliun Sudah Disalurkan, Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini

Kemnaker juga sudah memberitahukan skema penyalurannya dalam siaran pers, yang sudah diadakan beberapa hari lalu lewat kanal Youtube Kemnaker.

Berikut inilah skema penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Pada 2021:

1. Keberlanjutan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, masih dalam tahap diskusi bersama tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN),

2. Kemnaker saat ini masih menunggu keputusan komite PEN dan mulai mendiskusikan desain kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada 2021, berdasarkan pengalaman di 2020.
 

Sementara itu, pada periode 2020 ini, Kemnaker sudah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ke 23,3 juta pekerja, dengan anggaran total sekitar Rp,27,9 triliun.

Melihat kondisi sekarang, kasus virus Corona semakin tinggi di Indonesia ini, sehingga Kemnaker ingin kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ada 413.649 perusahaan di Indonesia yang pegawainya sudah menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
 
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dilantik Jadi Menag, Ini Kata Jendral TNI

Selain itu, dalam konferensi pers tersebut Kemnaker juga memberitahukan alur penyaluran perbaikan data rekening yang belum dapat tersalurkan, sebagai berikut ini:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BPJamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.
 
Baca Juga: Pakai NIK KK Bisa Login sscasn.bkn.go.id, Buruan Buat Akun untuk Ikut Seleksi PPPK 2021

Dengan adanya alur perbaikan tersebut, maka rekening para pekerja yang bermasalah, akan diperbaiki oleh pihak Kemnaker.

Sehingga bagi mereka yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena rekeningnya bermasalah, akan disalurkan pada termin 3 di 2021 mendatang.***

Editor: Siti Andini

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x