Masyarakat Padang Langgar Prokes Covid 19 , Kapolres Padang Turunkan 410 Personil

- 7 Desember 2020, 10:52 WIB
Patroli serta penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak megindahkan prosedur protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Lhokseumawe, Sabtu 28 November 2020.
Patroli serta penegakan disiplin kepada masyarakat yang tidak megindahkan prosedur protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di Kota Lhokseumawe, Sabtu 28 November 2020. /dok Satbrimob Polda Aceh

MEDIA PAKUAN-Masyarakat masih saja melanggar protokol kesehatan,bahkan Kapolres Resor Kota Padang melakukan proses secara hukum, pada Senin 07 Desember 2020.

Baca Juga: Novel ' Kisah Lelaki ke 42 ' Karya Ridwal Kamil Menjadi Kisah Perjalanan Cinta Seorang Gubernur

Nah, Kafe di daerah Kota Padang menjadi sasaran karena diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Ya memang ada satu tempat usaha yang sedang diproses dan lidik (penyelidikan), karena dugaan melanggar protokol kesehatan COVID-19," ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin.

Ia mengatakan kafe tersebut berada di kawasan Tarandam, Padang Timur, yang berawal dari operasi yustisi oleh Polresta Padang.

Baca Juga: Selain BTS, 9 Grup KPop Ini Raih Penghargaan MAMA 2020 Lebih dari Satu

"Mereka sudah pernah kami peringatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan dan terjaring lagi dalam operasi yustisi," ujarnya.

Ditemukan bahwa orang yang berada di kafe itu tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol.

Rico menjelaskan untuk meminta keterangan sejumlah saksi, yaitu demi pertanggungjawaban hukum ditujukan pada pemilik atau pengelola kafe tersebut.

Baca Juga: Info Loker Bagi Lulusan SMA SMK, Buruan Daftar! Dibuka Lowongan Kerja di BNI Sumatera Utara Desember

"Dasar penindakan pidana yang digunakan nantinya adalah Undang-undang Karantina Kesehatan," jelasnya.

Pada bagian lain, pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kafe serta tempat usaha lainnya agar tegas dan ketat menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pandemi masih terjadi di Padang, kita tidak ingin angka yang terinfeksi prositif COVID-19 bertambah atau muncul klaster penyebaran baru," katanya.

Baca Juga: Tidak Perlu Stres Jika Gagal Usaha, 5 Cara Anti Gagal Usaha Coba Buktikan !

Akhirnya,kafe itu diminta menerapkan penjagaan jarak dan menyediakan sarana prasarana mencuci tangan, dan mewajibkan pengunjung mengenakkan masker, untuk keamanan bersama.

Selain itu demi keamanan, Polresta beserta bawahanya terus berpatroli khusus untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Patroli tersebut dilakukan sebanyak tiga kali sehari, dengan menyasar titik atau lokasi-lokasi keramaian di Padang.

Sebanyak 410 personel Polresta turun berpatroli dan melakukan razia.***

Sumber Antara

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah