Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM , Login Dialamat eform.bri.co.id

- 5 Desember 2020, 15:35 WIB
 Cek Nama Anda di eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Dapat BLT Banpres UMKM
Cek Nama Anda di eform.bri.co.id, Siapa Tahu Anda Dapat BLT Banpres UMKM /Instagram/@KemenkopUKM./

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Yuk! Dibuka Lowongan Kerja di Kantor Imigrasi Kelas II Agam sebagai Editor, Berikut Syaratnya

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Malam Mingguan, BMKG Jawa Barat Perkiraan Hujan Disertai Petir Bayang-Bayangi Aktivitas Warga

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x