“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
Baca Juga: [UPDATE] Pasien COVID 19 di RSD Wisma Atlet hingga Sabtu Pagi Bertambah Menjadi 2.503 Orang
Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.
Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :
Baca Juga: Dibuka Lowongan Kerja Desember 2020 di Dinas PPAPP DKI Jakarta, Berikut Syaratnya