Baca Juga: Waspada! BPPTKG: Gunung Merapi Alami Gempa Guguran Sebanyak 46 Kali
Mengikuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020. Inilah persyaratannya.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta
3. Bertatus non-PNS
4. Bukan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
“Syarat ini agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan,” jelas Mendikbud.
Baca Juga: Bawa Dokumen Penting Ini, Dijamin BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Bisa Langsung Cair Sekarang!
Berikut 4 dokumen yang harus ada untuk mencairkan dana BSU tenaga pendidik honorer di bank penyalur.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)