Sudah Tersedia Link eform.bri.co.id, Cek Segera Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

- 25 November 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi: Cek Bantuan Rp2,4 juta di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Kemudian Lengkapi di eform.bri.co.id.
Ilustrasi: Cek Bantuan Rp2,4 juta di Situs pembiayaan.depkop.go.id, Kemudian Lengkapi di eform.bri.co.id. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MEDIA PAKUAN - BLT UMKM tahap 2 Rp2,4 juta akan disalurkan ke 12 juta pelaku usaha mikro seluruh Indonesia.

BLT Banpres UMKM itu senilai Rp2,4 juta per pengusaha yang sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ada.

Namun, pendaftarannya masih dibuka sampai 30 November, sedangkan pencairannya akan ditransfer pada Desember mendatang.
 
Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Untuk mengetahui penerima BLT Banpres UMKM tahap dua Rp2,4 juta, bisa dilakukan melalui link yang sudah disediakan bank penyalur.

Berikut inilah cara cek online gratis penerima BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Bagaimana Kabar Terbarunya Pasca Lakukan Pemeriksaan Intensif?

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tahap dua.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
 
Baca Juga: Luar Biasa! Harta Kekayaan Sang Menteri KKP Edhy Prabowo Pasca Ditangkap KPK

Berikut inilah kantor lembaga pengusul untuk daftar sebagai calon penerima BLT UMKM tahap dua.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.
 

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
 
Baca Juga: Drama Penangkapan Mentri Kelautan Edhy Prabowo dan Sang Istri oleh KPK

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan program BLT UMKM Rp2,4 juta ini mampu mendorong pelaku usaha mikro.

BLT UMKM tersebut mampu membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya.

"Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengumumkan BLT UMKM akan berlanjut hingga tahun depan," ucap La Nyalla, seperti dikutip dari Antara.
 
Baca Juga: Jangan Berkecil Hati jika Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Kena Potong Pajak. Lihat Disini !

LaNyalla mengingatkan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan ini, karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhan pelaku UMKM.

"Sudah hampir ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk bisa mendapat BLT UMKM," ujar La Nyalla.

"Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan ini hanya 12 juta pelaku,” sambungnya.***

Editor: Siti Andini

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x