Beberapa Kasus yang Mendera Habib Bahar bin Smith

28 Oktober 2020, 22:24 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. /Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi//

MEDIA PAKUAN-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith kembali menyeruak dan menggemparkan. Namun, sebelum kasus tersebut terjadi ada beberapa kasus lainnya yang menderanya 

1. Ceramah Menghina Presiden Joko Widodo

Video rekaman ceramah Habib Bahar pada 8 Jaunari 2017 dalam rangka memperingati Maulid Nabi di Palembang, Sumatera selatan yang mengandung ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

“Iya, kita masih lakukan perapihan berkas perkara. Saat ini masih proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 11 Desember 2018.

2. Menganiaya Dua Korban Masih Remaja

pada Selasa 9 Agustus 2019 terdakwa Habib Bahar bin Smith dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad, di PN Bandung, Selasa 9 Agustus 2019.

Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Habib Bahar dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

3. Melanggar Aturan Asimilasi

Setelah dibebaskan pada ,Direktur Jenderal Pemasyarakat, Habib Bahar bin Smith kembali langgar aturan ketetapan asimilasi yang membuat dirinya kembali ditahan lagi.

Direktur Jenderal Pemasyarakat, Reynhard Silitonga menjelaskan terkait pelanggaranya, Habib Bahar telah melanggar aturan petugas Lapas Bogor, selain itu ia juga mengisi ceramah yang mengandung propokativ dan melanggar aturan asimilasi.

“Yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dengan menghadiri ceramah dan memberikan ceramah provokatif serta menyebarkan rasa permusuhan kepada pemerintah,” ujar Reynhard.*

4. Menganiaya Sopir Taksi Online

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 2018 lalu yang informasinya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Namun, di penghujung Oktober, Habib Bahar kembali ditetap tersangka oleh Polda Jabar. 

Editor: A. Rohman

Tags

Terkini

Terpopuler