Lima penyebab Tertundanya Penyaluran Subsidi Gaji Tahap IV Ditunda

24 September 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi uang .* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MEDIA PAKUAN-Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap IV untuk karyawan berupah di hawah Rp5 juta dengan nilai bantuan Rp600 ribu sudah dicairkan.

Namun, ada lima penyebab bantuan itu ditunda, sehingga penerima manfaat harus gigit jari karena beberapa hal.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Mulai Cair, Hati-hati 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Pencairan BLT Rp600.000 Tahap 4 Tertunda", diketahui, sebanyak 2,65 juta karyawan telah lolos dari daftar checklist Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian para karyawan yang telah lolos akan mendapatkan uang sebesar Rp1,2 juta dan dikirim ke rekening yang terdaftar di BPJS.

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

Namun kerap ditemukan kendala dalam pencairan BLT, meskipun karyawan sudah lolos cheklist Kemenaker.

Baca Juga: Ada yang Berbeda Latihan Kiper Persib Hari Ini, Simak Penyebabnya

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel "BLT Rp600 Ribu Tahap 4 Mulai Cair, Rekening dengan 5 Kondisi Ini Bisa Sebabkan Pencairan Tertunda", kendala paling umum adalah pada rekening.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, ada 5 hal yang mengakibatkan penyaluran BLT Rp600.00 ini terkendala, di antaranya adalah:

1. Rekening Tidak Sesuai NIK

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini.

Baca Juga: Pendistribusian Air Belum Normal, Dirut Perumdam TBW Kota Sukabumi Minta Maaf

Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank.

Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

3. Rekening Pasif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif.

Baca Juga: Rebut 22 Persen Pangsa Pasar di Mexico, Ekspor Suzuki Ertiga Cukup Fantastic

Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar

Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank

Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Mengaku Siap Nikahi Nathalie Holscher, Sule: Kalau Dia Mau, Aku Mah Ayo

Dengan adanya hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" Kata Ida.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler