Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Minggu 1 Oktober 2023: Tiga Lokasi Beroperasi dan Dua Lokasi Diliburkan

1 Oktober 2023, 06:42 WIB
SIM keliling di DKI Jakarta /

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta kembali dibuka pada hari ini, Minggu 1 Oktober 2023.

SIM Keliling terus di update setiap harinya dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

Paaa hari ini, Minggu 1 Oktober 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini. 

Baca Juga: Jadwal Sholat DKI Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 1 Oktober 2023: Lengkap untuk Awal Bulan

Inilah dua titik lokasi utama layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta hari ini.

•Jakarta Timur: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim

•Jakarta Barat: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk & HBKB Jl Raya Tomang

•Jakarta Pusat : Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Bundaran HI.

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. 

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini, Minggu 1 Oktober 2023: Shio Naga Maju Menuju Fase Perkembangan Baru

Namun layanan SIM Keliling Satpas Kota Bekasi hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3.Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Tectona Sinergi Jaya pada Oktober 2023, Berikut Persyaratan Yang Mesti Dimiliki

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bekasi bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari PT Fiwi Lestari Internasional pada Oktober 2023, Berikut Persyaratannya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Minggu 1 Oktober 2023.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler