Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia

20 September 2023, 17:10 WIB
Terbongkar, Aksi Penyeludupan Baju Bekas dari Malaysia // Pixabay/

MEDIA PAKUAN -Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar tindakan pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara.

Kapolda Kaltara Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. mengungkapkan adanya kasus ini karena Ditreskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Bea Cukai Kota Tarakan melakukan pengecekan kontainer.

Berdasarkan hasil dari pengecekan di Pelabuhan Malundun itu, terdapat 17 kontainer berisikan 1.808 ballperss ilegal.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kata Kapolda, ballpres di 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka H yang berasal dari Malaysia.

Baca Juga: Cipung Lovers Merapat! Loker 'PNS' Raffi Nagita Buka Lowongan: Bonus Keluar Negeri, Ayo Daftarkan

Semua barang tersebut diangkut melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat CELEBES JAYA. Nantinya, ballpress itu akan disimpan di gudang milik tersangka H.

“Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer maka PT Mahameru akan mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, pada Rabu 20 September 2023.

Terkait hal itu,penyidik akhirnya melakukan penggeledahan di PT Mahameru dan menemukan 1.979 ballpress.

Penyidik Juga menyita ada sebanyak 14 speedboat di Tarakan, uang tunai Rp 315.495.752, sejumlah dokumen, sembilan tablet, dan sejumlah barang branded lainnya.

Dengan itu,seluruh ballpress akan langsung dimusnahkan di PT Mahameru.

Baca Juga: 5 Tips Mengelola Pinjaman Online Secara Bijak, Berpontensi jadi Utang Berkelanjutan: Waspada dan Hindari!

Sementara tersangka yang terkait,langsung dilakukan penahanan.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Hal ini sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler