Info Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Ini Titik dan Waktu Layanan pada Hari Kamis 31 Agustus 2023

31 Agustus 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi SIM keliling. Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta /PMJN/

MEDIA PAKUAN - Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selalu dilakukan oleh Polda Metro Jaya setiap harinya.

Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengendara yang memiliki SIM untuk untuk memperpanjangnya.

Di wilayah DKI Jakarta, terdapat lima titik lokasi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling.

Inilah lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Sukabumi, Bogor Cianjur, pada Akhir Bulan Agustus 2023

Jakarta Utara
Lokasi: LTC Londok
Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Timur
Lokasi: Hall B Jiexpo Kemayoran
Waktu: 08.00-12.00 WIB

Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman TMP Kalibata
Waktu: 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Di Wilayah DKI Jakarta Pada Hari Ini Kamis 31 Agustus 2023

Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.

Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.

Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.

Baca Juga: Resep Bubur Beras Kuliner Khas Sukabumi: Sangat Cocok Disetiap Cuaca

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.

Baca Juga: Dampak Musim Kemarau Kasus DBD di Kota Sukabumi Bertambah, Damayanti: Dinkes Ajak Warga 3 M+Plus, Apakah itu?

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Nah itulah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beserta persyaratannya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler