Usai Siti Elina jadi Tersangka, Polisi Amankan Dua Anggota NII yang Diduga Terlibat Penerobos Istana Negara

26 Oktober 2022, 19:26 WIB
Polda Metro Jaya bakal menggunakan teknologi face recognition untuk mengungkap identitas perempuan bercadar yang mencoba terobos Istana Negara dengan membawa senjata api, Selasa, 25 Oktober 2022 pagi. /PMJNews

MEDIA PAKUAN - Siti Elina telah ditetapkan sebagai tersangka usai dirinya menodongkan pistol ke Paspampres di Istana Negara pada Selasa 25 Oktober pagi.

Perempuan yang nekat menuju Istana Negara sambil membawa senjata api itu saat ini telah diungkap identitasnya oleh Polda Metro Jaya.

Atas tindakan tersebut, Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Siti Elina sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata memang benar, hasil pemeriksaan kami tersangka ini mengarah ke hal-hal yang mengarah ke radikalisme atau teror," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad dilansir dari Antara, Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: BNPT Ungkap Wanita Penodong Pistol di Istana Negara: Terlibat dengan HTI

Adapun senjata yang digunakan tersangka, menurut Hengki didapat pada sehari sebelumnya.

"Senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana," ungkapnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar mengungkapkan, Siti Elina terhubung dengan akun media sosial ormas terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis di Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung media sosialnya kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun eks HTI maupun akun dari NII atau Negara Islam Indonesia," ucap Aswin.

Baca Juga: BNPT Ungkap Wanita Penodong Pistol di Istana Negara: Terlibat dengan HTI

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan secara intensif. Didapati ada indikasi kepada dua orang berinisial BU dan JM yang diduga terlibat dalam NII Jakarta.

Penyidik kemudian turut melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut.

Akan tetapi pihak kepolisian belum menerapkan pasal tindak pidana terorisme kepada tersangka Siti Elina karena penyidik masih melakukan konstruksi kasus tersebut.

Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

Saat ini SE masih menjalani pemeriksaan di Mako Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan bantuan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Siti Elina merupakan perempuan yang nekat akan menerobos Istana Negara serta menodongkan pistol kepada Paspampres pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Pikiran Rakyat Antara

Tags

Terkini

Terpopuler