Segera Dibuka Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 25 Mei 2022, Berikut ini Lokasinya

25 Mei 2022, 07:50 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Jakarta standby di lokasi ini /Instagram @tmcpoldametro/

MEDIA PAKUAN - Polda Metro Jaya Kembali menyediakan layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari ini 25 Mei 2022.

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini akan dibuka pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara TV Nasional Hari Ini, Rabu 25 Mei 2022:TV ONE, GTV, TRANS7, TRANSTV, RCTI dan MNCTV

Baca Juga: Densus 88 Amankan Seorang Mahasiswa di Malang, Dituduh Pengumpul Dana ISIS dan Penyebar Medsos Terkait Teroris

Bagi anda warga Ibukota Jakarta yang ingin memperpanjang sim bisa datang ke lokasi berikut ini:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng & Kemendikbud RI Jl. Jenderal Sudirman.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti tes Psikologi

Sebagai informasi, pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Jadwal Program Acara NET TV Hari Ini, Rabu 25 Mei 2022: Ada True Beauty dan Shinbi's House

Baca Juga: Buruan Daftar! Telah Dibuka Pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 Terbaru, Ini Persyaratan Umumnya

Sedangkan biaya untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk penambahan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibukota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C .

Namun sebagai information Tambahan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan dan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler