MEDIA PAKUAN - Sejatinya musik adalah salh satu aspek kehidupan, mengapaa tidak musik itu sendiri menjadi media hiburan yang menyenangkan bagi Masyarakat.
Tidak hanya itu musik juga pelangkap berbagai kegiatan seperti perlengkapan pertunjungan film, relaksasi, pesta, pendidikan hingga penyebaran agama.
Tak heran pada tanggal 9 Maret 2021 pemerintah menetapkan sebagai Hari musi Nasional.
Baca Juga: Dicap Sebagai Pelakor Senior Mayangsari: 'Aku Memilih Diam Itu Mah Sebuah Konsekuensi'
Tujuan yang melatarbelakangi sejarah menarik untuk diketahui.
Hal ini tidak jauh dari peran WR Soepratman sebagai salah satu musisi yang menyumbangkan baik bagi Indonesia.
Penetapan Hari Musik Nasional ini berangkat dari latar belakang W.R. Supratman sebagai salah satu Pahlawan Nasional yang berjasa menciptakan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Rencana ini datang atas usul organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Meskipun telah direncanakan sejak tahun 2003, namun proses penetapan Hari Musik Nasional ini cukup panjang.
Selama satu decade sejak rencana awal, tahun 2013 saat pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
penetapan Hari Musik Nasional diresmikan. Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Baca Juga: Masuki Babak Akhir Kontrak dengan Arsenal, Alexandre Lacazette Diburu Barcelona dan Juventus
Sementara itu melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen melindungi hak cipta musisi tradisional.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, sejatinya musisi tradisional seharusnya memiliki kedudukan dan akses yang sama untuk dapat memperoleh hak atas karya cipta yang dihasilkan.
Namun pada kenyataannya pendokumentasian dan publikasi yang dilakukan tidak dikelola dengan baik. Maka pada momentum peringatan hari musik nasional yang jatuh setiap tanggal 9 Maret akan menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menyusun regulasi dan memberikan pelindungan hak cipta bagi musisi tradisional.
“Kami selaku penyelenggara negara, tidak akan mengambil keuntungan kepada para musisi tradisional namun manfaat dengan adanya Lembaga Manajemen Kolektif khusus untuk musisi tradisonal yang dapat kami berikan dalam bentuk pelayanan yang prima” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid saat memperingati Hari Musik Nasional di Jakarta, pada Selasa, 09 Maret 2021.Dikutip dari Isubogor.com
Maraknya praktek cover lagu yang saat ini dilakukan masyarakat melalui YouTube dan TikTok sangat berdampak terhadap eksistensi pencipta lagu atau para musisi terutama terkait hak ekonominya.
Menanggapi hal tersebut, Hilmar menyampaikan salah satu kelemahan yang dialami Indonesia saat ini adalah tidak adanya basis data sebagai acuan dalam mengumpulkan royalti katanya.***