Kesempatan Bagus Tahun 2021 Ini, Buruan Daftar Seleksi CPNS Buka Tahap 2 Bulan Maret

15 Januari 2021, 13:02 WIB
Cek Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 dan Dokumen yang Harus Disiapkan Calon Pelamar /ANTARA/

MEDIA PAKUAN - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata memiliki banyak tunjangan.

Tunjangan tersebut menjadi salah satu keuntungan selain dari uang pensiun serta gaji pokok yang besar.

Untuk kamu yang ingin menjadi PNS, ada kesempatan bagus di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Listrik Gratis Sudah Teraliri ke Semua Warga Sukabumi

Pemerintah akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada Maret mendatang.

Pastinya seleksi ini akan banyak diminati oleh para pegawai mengingat banyaknya keuntungan jika menjadi PNS.

Untuk memacu semangat kamu dalam mengikuti seleksi CPNS berikut ini tunjangan yang bisa kamu dapat jika menjadi seorang PNS.

Baca Juga: Anda Target Penerima BLT UMKM Tahap 3, Segera Hubungi BRI Terdekat untuk Verifikasi dan Pencairan

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

Baca Juga: Fix Pasanganmu Selingkuh! Kenali 7 Cirinya Sebelum Terlambat

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Baca Juga: Usai Vaksinasi, Ariel Noah: Biar Vaksin Menghapus Jejakmu

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Tinggalkan Rumah! BPBD Kabupaten Sukabumi Paksa Ratusan Jiwa Warga Nyalindung dan Gegerbitung Pergi

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku,
Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah beberapa tunjangan yang bisa kamu dapatkan jika jadi PNS, cukup menjanjikan bukan.

Semua tunjangan tersebut akan kamu dapatkan jika lolos seleksi CPNS hingga menjadi PNS.***

Sumber: bkn.go.id

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler