Gagal di Seleksi CPNS? Mungkin Tidak Memenuhi Syarat Berikut Ini

7 Januari 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi CPNS. /Pixabay/mohamed Hassan

MEDIA PAKUAN-Lulus seleski Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi dambaan banyak orang.

Namun, ada pendaftar yang ditolak lantaran beberapa hal. Padahal, sebanyak 11.580 juta formasi yang kosong tahun 2021 yang diberi kesempatan oleh pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kesempatan ini merupakan peluang besar bagi Anda untuk bisa ikutan seleksi CPNS 2021 tersebut.

Seleksi CPNS 2021 ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak pendemi Covid-19.

Baca Juga: Terima Gerobak Usaha, Ibu Witarsih Siap Memulai Usaha Kecilnya Demi Keluarga

Selain itu, merupakan kesepatan bagi peserta yang belum lulus pada seleksi-seleksi sebelumnya.

Adapun beberpa golongan yang bakal ditolak jika ikut seleksi CPNS 2021, seperti apakah itu? simak berikut ini:

  1. Berusia diatas 35 tahun.
  2. Pernah dipenjara lebih dari 2 tahun.
  3. Pernah dikeluarkan dari PNS, TNI dan Polri.
  4. Diberhentikan secara tidak terhormat ketika jadi pegawai swasta.
  5. Bukan anggota TNI, Polri dan PNS.
  6. Tidak sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia ataupun negara lain.
  8. Termasuk anggota partai.
  9. Bukan lulusan perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri.
  10. Lulusan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
  11. Tidak mempunyai penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri.
  12. Tidak bisa bahasa Inggris.
  13. Memiliki tato dan tindik.

Jika kalian termasuk dalam golongan tersebut, maka kemungkinan besar akan ditolak.

Baca Juga: Akun Twitter Fadli Zon Ramai Dikomentari Netizen

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini:

  1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi;
  2. Scan ijazah pendidikan asli;
  3. Scan transkrip nilai asli;
  4. Scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi;
  5. Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK);
  6. Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
  7. Scan surat keterangan tidak pernah mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya;
  8. Scan bukti pengalaman kerja yang sudah dilegalisir;
  9. Scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN;
  10. Scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler