BKN : LOLOS Seleksi!, Ada 12 Persyaratan Umum Yang Wajid Dpenuhi Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2021

27 Desember 2020, 08:17 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS /Pixabay/Sozavisimost

MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa persyaratan untuk bisa ikut seleksi CPNS 2021.

Salah satu dari persyaratan tersebut yaitu dengan mencabtunkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), yang msaih aktif.

Pada seleksi CPNS mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberitahukan, ada belasan ribu lagi formasi kosong.

Baca Juga: Inggris Luncurkan Oxford AstraZeneca untuk Vaksinasi Covid 19, Berikut Alasannya

Selain cantumkan SKCK, berikut inilah dokumen persyaratan lainnya:

1. Swafoto latar belakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

Baca Juga: 10 Panduan Khusus Bagi yang Ikut Seleksi CPNS 2021, Dijamain Bisa Lancar !

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Baca Juga: Jarang Cemburu, 5 Zodiak ini Memiliki Cara Ampuh dalam Memahami Pasangan

Sebelum itu, penuhi dulu persyaratan umum berikut ini:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Perlu Diperhatikan Sistem Penerima BLT UMKM Jika Ingin Daftar dan Masuk Banpres BPUM Desember 2020

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca Juga: Baru Terungkap! Ternyata Sandiaga Uno Harus Lakukan Ini Dulu Untuk Jadi Menteri

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler