Bagi yang Lolos CPNS 2021 Siap -siap Dapat yang Lebih, Inilah Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Sekarang

15 Desember 2020, 11:01 WIB
Kolase ASN dan Ilustrasi CPNS 2021 /Tim EditorNews01


MEDIA PAKUAN - Beredarnya kabar akan segera di bukanya seleksi calon pegawai negeri sipil(CPNS) 2021, membuat kebanyakan orang ingin mengikutinya.

Menjadi Pegawai Negri Sipil(PNS) merupakan idaman banyak orang, selain karena tunjangannya menjanjikan gajih nyapun lumayan cukup besar.

Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Baca Juga: Sambut Natal Dan Tahun Baru 2021 dengan Resep 'Kue Pelangi Natal Ceria Lawan Korona '

Selain itu juga, kelebihan menjadi PNS meski jam kerja ketat tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut keuntungan menjadi PNS baik dari segi Gaji maupun Tunjangan sebagai berikut:

Berikut inilah Daftar tunjangan PNS yang diburu masyarakat untuk saat ini.

Baca Juga: Mantan Manager Liverpool Tutup Usia, Gary Lineker: Dia Orang Paling Cerdas di Sepakbola

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

Baca Juga: Tahun Baru dan Natal, Beli Hp Baru Murah 4 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar, Bulan Desember 2020

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

Baca Juga: Seputar Gunung Merapi Magelang, Ratusan Pengungsi Kembali ke Rumah, Ini Alasannya

4. Tunjangan anak

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

Baca Juga: Paling Eksotis dan Menawan Inilah 4 Wisata Pantai Selatan yang Ada di Sukabumi, Wajib Dikunjungi

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.

Itulah daftar gaji PNS untuk saat ini,karena tahun depan akan ada kenaikan bagi anda yang mencari pekerjaan itu bisa menjadi peluang bagi kalian.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS ? Lengkapi Berkas Dokumen Penting Berikut Ini, Pasti Lolos

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Zodiak Hari ini, Apakah Anda Lebih Mencintai Pekerjaan? Berikut 6 Zodiak Prioritaskan Karier

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700.***

sumber : BKN

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler