MEDIA PAKUAN - Buntut dari beredarnya video dukungan capres - cawapres no urut 2 Gibran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dikenai sanksi.
Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Basuki Eko, Dia mengatakan telah memberi sanksi berupa skorsing tanpa tunjangan selama tiga bulan terhadap CI. Kemudian skorsing satu bulan tanpa tunjangan terhadap anggota lainnya yang ada dalam video tersebut.
Menurut Eko, ia menrasa khawatir dengan kondisi internal anggotanya pasca beredarnya video dukungan tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan mengatakan pihaknya sedang memerikasa dan mendalami kasus video tersebut.
“Saat ini kaitan dengan video tersebut, sedang kami proses dengan Provost Satpol PP Garut,” ucapnya pada Pikiran-raykat.com
Baca Juga: Sekelompok Remaja SCBD Diberi Arahan Satpol PP, Tumbur Purba: Masker dan Berserakan Sampah
Ia sangat menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Satpol PP Garut telah menyatakan ikrar netralitas pada Pemilu 2024.
Tubagus menyatakan Satpol PP Garut bergerak cepat menangani persoalan tersebut dengan memanggil setiap orang yang ada di video tersebut. Soal kapan waktu video dibuat, Satpol PP Garut masih mendalami lebih lanjut.
“Kami belum bisa memastikan kapan video itu dibuat, namun kemungkinan sebelum pelaksanaan ikrar. Untuk pengambilan videonya diperkirakan di salah satu pos yang ada di pusat kota,” ungkapnya.