Tempat Hiburan di Kota Bandung Boleh Buka, Tapi Syaratnya Ketat

- 7 Agustus 2020, 21:58 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Wali Kota Bandung, Oded M Danial. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) /

MEDIA PAKUAN-Tempat hiburan mulai diberi kelonggaran untuk buka di Kota Bandung. Pengusaha tempat hiburan dipersilakan mengajukan relaksasi dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Memberikan relaksasi kepada sektor hiburan sangatlah berat, sehingga syarat protokol kesehatannya harus sangat ketat,” kata Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Jumat 7 Agustus 2020.

Dikatakan, sektor hiburan yang diperbolehkan mengajukan relaksasi hanya karaoke, diskotik, Pub, Bar dan Bioskop. Sementara Spa, area bermain anak, car free day dan tempat pijat belum dibolehkan mengajukan relaksasi."Paling cepat Senin sudah boleh mengajukan, harus pemilik atau pengelolanya langsung. Tidak boleh diwakili asosiasi," ujar Oded.

Baca Juga: Menurut Pengamat Pendidikan, Belum Saatnya Pembelajaran Tatap Muka

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Ema Sumarna menambahkan, nantinya tempat hiburan tidak akan buka serentak, tapi berdasarkan urutan yang lebih dulu diberikan izin."Jadi jangan heran kalau nanti di Kota Bandung misalnya ada 85 tempat hiburan, yang buka cuma tiga misalnya, karena itu tadi tergantung siapa yang lebih dulu diberikan relaksasi," ujar Ema.

Jika sudah mengusulkan dan hasilnya dinyatakan tidak lolos, maka tidak akan diberikan persetujuan untuk relaksasi.

Baca Juga: Pasca Pelemparan Bom Molotov, Kader PDI Perjuangan di Jabar Diminta Siaga

Selain syarat penerapan protokol yang harus ketat, lanjut Ema, tempat hiburan yang sudah diberikan relaksasi juga akan diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berita ini dikutip dari PRFNNews dengan judul Dapat Relaksasi, Pengusaha Hiburan Boleh Mengajukan Permintaan Resmi(***)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x