Pernikahan Anak Usia Dini! Data Menikah di Majalengka 2022 Lalu Telah Mencapai Tingkat Paling Tertinggi

- 18 Januari 2023, 18:51 WIB
Ilustrasi pernikahan dini.
Ilustrasi pernikahan dini. /PEXELS/Danu Hidayatur Rahman
MEDIA PAKUAN - Saat ini sudah banyak anak usia dini yang telah menikah salah satunya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. 
 
Pasalnya dari Kementerian Agama Majalengka data yang telah dilihat ada 249 anak yang telah menikah ditahun 2022.
 
Dari Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Majalengka M. Risan mengungkapkan bahwa anak yang telah menikah di tahun 2022 ada yang masih berusia 15 tahun. 
 
 
“Dari jumlah 249 anak yang menikah ini, di antaranya dilakukan oleh laki-laki yang jumlahnya sebanyak 33 anak. Selebihnya atau sebanyak 216, dilakukan oleh anak perempuan. Untuk usia termuda adalah 15 tahun,” sebut Risan.
 
Menurutnya data terjaga sebut dispensasi dari Kementerian Agama di KUA yang mewajibkan menikahkan pengantin tersebut. 
 
"Data pernikahan usia dini berdasarkan data dispensasi dari Pengadilan Agama, sehingga kami harus mencatatkan pernikahan sesuai dokumen yang kami terima.
 
 
KUA berkewajiban mencatat dan mendaftarkan serta mendokumentasikan pernikahan mereka," sebutnya.
 
Risan juga mengatakan bahwa ditahun ini dan tahun 2021 yang lalu lebih melunjak saat ini dikarenakan memang pergaulan anak yang mulai tidak membaik lagi. 
 
"Tapi, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh Catin (calon pengantin),
 
 
karena memang di usia kehamilan juga belum memenuhi standar, terus juga hal-hal lain yang perlu dijaga," sebut Risan yang mengaku rutin melakukan edukasi ke sekolah-sekolah perihal pembinaan pranikah.
 
Risan juga mengatakan bahwa data yang telah diterbitkan Pengadilan Agama mengenai pencatatan dispindasi banyak yang menikah dari Kabupaten Majalengka. 
 
“Jadi data PA dan Kemenag bisa berbeda jauh, karena pemohon dispensasi ini menikah di luar kota sehingga datanya tidak di catat di Kemenag Majalengka melainkan di Kemenag luar kota Majalengka.
 
 
Misal warga Kelurana Majalengka mengajukan dispensasi untuk menikah ke Pengadilan Agama, tapi ternyata dia melangsungkan pernikahannya di Cirebon,
 
dispensasi juga menjadi syarat untuk adon nikah, maka dia akan tercatat di Kemenag Cirebon bukan di Majalengka,” sebut Risan.
 
 
Menurut data yang telah menikah di tahun 2020 meningkat hingga 444 orang yang menikah dan ditahun 2021 menurun hingga 419 orang datang yang kini ditahun 2022 mencapai 467 yang telah menikah.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x