Sementara itu, sidang yustisi digelar di pendopo Kecamatan Bekasi Utara, yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara virtual.
Untuk mendukung kelancaran sidang tersebut, Diskominfostandi Kota Bekasi ikut andil memfasilitasi jaringan internet dan pelaksanaan video conference agar proses sidang berjalan dengan lancar.
"Saya salah karena tidak memakai masker, dan didenda 20.000 rupiah. Kedepannya saya akan terus memakai masker karena untuk kebaikan saya dan orang lain juga." kata salah satu warga yang melanggar PPKM darurat, setelah selesai mengikuti sidang.
Pemerintah kota bekasi mengatakan, operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkala untuk terus menekan pelanggaran prokes di masyarakat dan dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19.***