Info Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat: Ada Persyaratan Umum dan Khusus

7 Juni 2024, 07:03 WIB
Info Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat: Ada Persyaratan Umum dan Khusus // Brain academi/

MEDIA PAKUAN - Cara Daftar PPDB Jawa Barat Proses pendaftaran PPDB untuk jenjang SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, dapat diakses secara mobile melalui Aplikasi Jabar Super App: Sapawarga yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, atau melalui website ppdb.jabarprov.go.id .

Selain itu, pendaftaran PPDB juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi sekolah tujuan dengan membawa dan melengkapi semua berkas dokumen persyaratan PPDB untuk didaftarkan secara manual oleh panitia sekolah.

Jalur dan Kuota PPDB Jawa Barat

1. Jalur Afirmasi KETM
Jalur afirmasi adalah jalur seleksi untuk calon peserta didik yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas, Cerdas Istimewa Bakat Istimewa). Calon peserta didik KETM dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan ekonomi keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah seperti:

Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan terdaftar di Dapodik
Kartu pengentasan kemiskinan lainnya sesuai program pemerintah pusat atau daerah, dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas sosial (DTKS) atau P3KE.
Kuota jalur afirmasi KETM PPDB Jawa Barat sebesar 15%.

Baca Juga: KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat Sukabumi Digeruduk Ratusan Massa Imbas Polemik PPDB

2. Jalur Afirmasi PDBK
Afirmasi bagi PDBK merupakan PPDB yang diperuntukkan untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus meliputi penyandang Disabilitas dan Anak Cerdas Istimewa Dan Bakat Istimewa (CIBI), dengan kriteria sebagai berikut:

Penyayang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Peserta didik Cerdas Istimewa Bakat Istimewa (CIBI) adalah peserta didik yang memiliki tingkat kecerdasan di atas rata-rata (=>130 pada skala Weschler), daya pikir kreativitas yang besar serta komitmen terhadap tugas dan memiliki motivasi yang tinggi untuk meraih prestasi.
Kuota jalur afirmasi PDBK PPDB Jawa Barat sebesar 5%.

3. Jalur Perpindahan Tugas dan Anak Guru
Jalur tugas perpindahan adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik yang orangtuanya ditugaskan dipindahkan domisili dari perusahaan yang bersangkutan atau calon peserta didik yang walinya yang berstatus sebagai guru. Kuota jalur pemindahan tugas PPDB Jawa Barat sebesar 5%.

4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi non akademik. Kuota jalur prestasi jenjang SMA dan jalur prestasi nilai rapor SMK PPDB Jawa Barat masing-masing sebesar 30% . Sedangkan kuota jalur prestasi kejuaraan SMK hanya sebesar 5% .

5. Jalur Zonasi atau Prioritas Terdekat
Jalur zonasi atau prioritas terdekat adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan perhitungan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan. Semakin dekat, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Kuota jalur zonasi tingkat SMA PPDB Jawa Barat sebesar 50% . Sedangkan kuota jalur prioritas terdekat jenjang SMK sebesar 10% .

Baca Juga: Inilah Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN, Kawal PPDB Tanpa Kecurangan dan Diskriminasi: Simak Yuk!

Syarat PPDB Jawa Barat

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik, antara lain:

Persyaratan Umum

Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

Calon peserta didik baru penyandang cacat langka dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan izin, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, termasuk ijazah SDLB atau SMPLB.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik ;

Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan penandatanganan orang tua (format dapat diunduh pada website PPDB)

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Segera Dimulai, Ketua PPDB SD IT Al-Fajr Sebut Kesulitan Penerimaan Siswa Masa Pandemi

Persyaratan Khusus

Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun, bagi pendaftar jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), prioritas terdekat (SMK) dan zonasi (SMA) ;

Bagi Calon Peserta Didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :

1) Telah berdomisili paling singkat satu tahun terbukti kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan);
2) Dibuktikan dengan keselarasan nama wali pada buku rapor /ijazah;
3) melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia;
4) Melampirkan surat/akta cerai dari instansi yang berwenang, apabila orang tuanya telah bercerai;
5) Wajib lampiran Surat Pernyataan tidak disetujui dan surat kuasa pengasuhan dari kepala keluarga yang menerima calon peserta didik untuk berdomisili, dan tercantum dalam Kartu Keluarganya;
6) Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama.

Jadwal dan Tahapan PPDB Jabar 2024
PPDB Jawa Barat terbagi menjadi 2 tahap. Berikut jadwalnya.

Jadwal PPDB Jabar Tahap 1
Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Persyaratan: 3-7 Juni 2024
Uji Kompetensi Jalur Prestasi (SMA): 10-12 Juni 2024
Pengumuman Hasil: 19 Juni 2024
Daftar Ulang: 20-21 Juni 2024
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2
Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Persyaratan: 24-28 Juni 2024
Uji Bidang Keahlian (SMK): 1-2 Juli 2024
Pengumuman Hasil: 5 Juli 2024
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024

Wilayah Tujuan PPDB Jawa Barat
Cadisdik 1 (Bogor)
Cadisdik 2 (Kota Bogor dan Kota Depok)
Cadisdik 3 (Bekasi, Kota Bekasi)
Cadisdik 4 (Karawang, Purwakarta, dan Subang)
Cadisdik 5 (Sukabumi, Kota Sukabumi)
Cadisdik 6 (Bandung Barat, Cianjur)
Cadisdik 7 (Kota Bandung, Kota Cimahi)
Cadisdik 8 (Bandung, Sumedang)
Cadisdik 9 (Indramayu, Majalengka)
Cadisdik 10 (Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon)
Cadisdik 11 (Garut)
Cadisdik 12 (Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya)
Cadisdik 13 (Ciamis, Pangandaran, Kota Banjar)

Apakah informasinya sudah jelas? Sambil menunggu hasil seleksi, tingkatkan kemampuan belajarmu dengan Brain Academy .

Bisa belajar online atau datang langsung ke cabang lho. Gurunya asyik, fasilitasnya lengkap, dan ada kelas pengembangan diri juga!***

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler