MEDIA PAKUAN - Pasca mantan Walikota Bandung, Yana Mulyana menjalani kurungan penjara setelah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sekterais Daerah alias Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
Dimana sebelumnya, mantan bosnya Yana Mulyana telah dijebloskan KPK ke penjara.
Ternyata tidak hanya Ema Sumarna, kali ini KPK telah menetapkan tersangka lainnya. Yakni dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan baik Ema maupun para anggota legislatif lainnya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pengembangan. Mereka diduga melakukan tindakan serupa yang dilakukan mantan Walikota Bandung lalu.
"Ada tersangka lain dai hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City. Bahkan beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.
Diduga para tersangka, kata Ali Fikri, dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD.
Sebenarnya, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna pernah diperiksa penyidik KPK buntut dari kasus korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Gedung Balai Kompetensi Kementerian PUPR, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga: Ludes! Polwan Polres Sukabumi Bagikan Kolak Takjil Puasa Ramadhan: Pengendara dan Warga Sumringah
Usai diperiksa Ema mengaku pemeriksaan berkaitan dengan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) Yana Mulyana pada 15 April 2023.
Untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Smart City tersebut, oleh KPK Ema dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan akan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait masalah yang dialami Sekda Kota Bandung Ema Sumarna.***