Warga Bogor Bisa Lakukan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi dengan Datang ke Lokasi SIM Keliling Berikut ini

20 Oktober 2022, 06:38 WIB
ilustrasi/ SIM Keliling/ Berikut Lokasi untuk perpanjangan SIM Bogor /Instagram @tmcpolrestabesbandung

 


MEDIA PAKUAN - Bagi Anda warga Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini bisa datang ke Mall Cileungsi karena Layanan SIM Keliling tersedia di lokasi tersebut.

Namun Layanan SIM Keliling polres Bogor hanya melayani permintaan penambahan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Namun apabila masa berlaku SIM habis penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: BMKG Merilis Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta 20 Oktober 2022: Berawan

Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta 20 Oktober 2022

Layanan SIM Keliling Bogor pada Kamis 20 Oktober 2022 ini akan dibuka pukul 09.00 WIB.

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk penambahan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Bogor bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan penambahan SIM A maupun c.

Sebagai informasi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Itulah ketentuan lokasi yang disediakan untuk melakukan perpanjangan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga setempat Bogor.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info

Tags

Terkini

Terpopuler