Dampak Kesepakatan UEA dan Israel, Ulama Palestina Keluarkan Fatwa Haram

- 20 Agustus 2020, 11:39 WIB
Masjidil Aqsa.
Masjidil Aqsa. /

MEDIA PAKUAN-Kesepakatan antara Israel dengan Uni Emirat Arab (UEA) mendapat reaksi dari pemuka agama di Palestina.

Dikutip dari Galamedianews.com judul “Ulama Palestina Keluarkan Fatwa Haram Bagi Warga Uni Emirat Arab Beribadah di Masjid Al Aqsa”, Mufti Yerusalem dan Otoritas Palestina, Syekh Muhammad Hussein mengeluarkan fatwa haram bagi umat Muslim yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa jika datang dari daerah yang menerapkan normalisasi hubungan dengan Israel, seperti Uni Emirat Arab."Ibadah di Masjid Al-Aqsa terbuka bagi mereka yang datang melalui gerbang di wilayah Palestina, dan bukan bagi mereka yang mengikuti Kesepakatan Abad Ini yang diusulkan Amerika Serikat," kata Hussein, seperti dilansir Jewish Press, Kamis 20 Agustus 2020.

Hussein mengatakan fatwa itu sejalan dengan fatwa sebelumnya yang menyatakan kesepakatan yang diusulkan AS dinyatakan haram. Dia juga mengatakan bahwa normalisasi hubungan adalah bagian dari kesepakatan itu dan semua yang melalui jalur itu dilarang, cacat dan tidak sah.

Baca Juga: Tahun 2021, BIBJ Kertajati Dibuka untuk Embarkasi Haji dan Umrah

Menurut pendapat Hussein, orang-orang yang datang melalui wilayah atau negara yang mengakui Israel diharamkan masuk ke Masjid Al-Aqsa, karena kesepakatan itu mengakui Yerusalem adalah ibu kota Israel."Tidak ada yang bisa menjadi penjaga Masjid Al-Aqsa dengan berdasarkan kesepakatan yang meragukan. Yang berhak menjadi pelindung adalah mereka yang benar-benar menjaga dan mempertahankan Al-Aqsa, dari gerbang Palestina, Yordania atau jalur dari negara lain yang mendukung," ujar Hussein.

Sekretaris Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, Saeb Erekat, menyesalkan keputusan UEA melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Menurut dia Yerusalem adalah wilayah yang dijajah dan seluruh aturan yang dibuat oleh penjajah tidak sah.

Fatwa tersebut ditentang oleh anggota Dewan Tertinggi Ulama Senior Al Azhar Al Sharif, Dr. Abbas Shoman. Dia dengan tegas menyatakan tidak sepakat dengan fatwa Hussein.

Baca Juga: Bayern Munich Kandaskan Lyon, Bertemu dengan PSG di Final Liga Champions 2020

Alasannya, dalam Islam tidak ada aturan yang melarang atau mengharamkan seorang Muslim untuk salat di masjid manapun, termasuk di Masjid Al-Aqsa."Saya menolak fatwa yang tidak berdasarkan syariat Islam, dan saya sebagai pakar hukum Islam tidak pernah menemukan ada dalil yang mendukung untuk mengharamkan atau menyatakan tidak sahnya sebuah ibadah yang dilakukan umat Muslim di negara tertentu ketika salat di masjid, hanya karena sikap politik yang diambil oleh negara mereka," kata Shoman seperti dilansir Gulf News.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x