Ternyata menuai konflik. Bahkan kini ditanggapi oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob.
Baca Juga: Tidak Disangka! Ambil Sembako Pakai Mobil Mewah, Beginilah Kehdupan Orang Miskin Arab Saudi
Sebelumnya Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyatakan bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.
Dan menggantinya dengan hukuman yang lainnya berdasarkan perintah dan keputusan pengadilan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Hulu Rokan Juni 2022, Minimal Lulusan D3 Berikut Link Pendaftarannya
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Net Mediatama Indonesia Juni 2022, 1 Formasi Saja Berikut Persyaratannya
Ismail Sabri mengatakan berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan hukuman dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba.
"Sehingga menyebabkan kematian banyak orang, dia bisa dihukum mati atau dibiarkan hidup," ujarnya.
Namun jika hakim mempertimbangkan bahwa pelaku harus mendapatkan kesempatan kedua, kata dia memutuskan penjara seumur hidup dengan hukuman tambahan dengan dicambuk.
"Maka hakim bisa menggantikan hukuman mati dengan hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Ismail Sabri menambahkan dalam pasal 39 B dari Undang-undang Bahaya Narkoba 1952 yang mengatur hukuman mati wajib atas keyakinan membuat hakim tidak punya pilihan.
"Selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan.".
Namun terkadang, kata Ismail Sabri, kasus itu melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Jika hakim mengetahui fakta bahwa ia terjebak karena narkoba, barang tersebut ditemukan di tasnya, pengadilan mengharuskan menghukum mati.
Baca Juga: Istimewa! Emmeril Kahn Mumtadz Akan Dimakamkan di Sebelah Masjid yang Sedang Dibangun Ridwan Kamil
Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Penemu Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz, Janjikan Hal Ini untuk Geraldine Beldi
"Namun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang harus diberi kesempatan kedua untuk berubah," ungkapnya.
Menurutnya pada prinsipnya pemerintah setuju untuk menghapuskan penerapan hukuman mati wajib, hal itu tetap perlu dikritisi. ***