Polemik! PM Malaysia Jelaskan Rencana Penghapusan Hukuman Mati Wajib: Pilihan Hakim

- 11 Juni 2022, 16:52 WIB
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob (tengah) dalam jumpa pers hibrid di Kuala Lumpur, Selasa 8 Maret 2022.
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob (tengah) dalam jumpa pers hibrid di Kuala Lumpur, Selasa 8 Maret 2022. /Antara/Agus Setiawan
 
MEDIA PAKUAN - Kabar tentang akan dihapuskannya hukuman mati di Malaysia yang sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar.
 
Ternyata menuai konflik. Bahkan kini ditanggapi oleh Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob.
 
 
Sebelumnya Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar menyatakan bahwa pemerintah Malaysia telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.
 
Dan menggantinya dengan hukuman yang lainnya berdasarkan perintah dan keputusan pengadilan.
 
 
 
 
Ismail Sabri mengatakan berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan hukuman dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba.
 
"Sehingga menyebabkan kematian banyak orang, dia bisa dihukum mati atau dibiarkan hidup," ujarnya.
 
 
Namun jika hakim mempertimbangkan bahwa pelaku harus mendapatkan kesempatan kedua,  kata dia memutuskan penjara seumur hidup dengan hukuman tambahan dengan dicambuk.
 
"Maka hakim bisa menggantikan hukuman mati dengan hukuman seumur hidup," ungkapnya.
 
Ismail Sabri menambahkan dalam pasal 39 B dari Undang-undang Bahaya Narkoba 1952 yang mengatur hukuman mati wajib atas keyakinan membuat hakim tidak punya pilihan. 
 
 
"Selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang bisa dipertimbangkan.".

Namun terkadang, kata Ismail Sabri, kasus itu melibatkan seorang anak berusia 18 tahun. Jika hakim mengetahui fakta bahwa ia terjebak karena narkoba, barang tersebut  ditemukan di tasnya, pengadilan mengharuskan menghukum mati.
 
 
 
"Namun hakim merasa bahwa terdakwa hanyalah seorang pemuda yang harus diberi kesempatan kedua untuk berubah," ungkapnya.
 
Menurutnya pada prinsipnya pemerintah setuju untuk menghapuskan penerapan hukuman mati wajib, hal itu tetap perlu dikritisi. ***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: https://www.bernama.com/en/general


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x